Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (18 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (21 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (22 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (22 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (23 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 04 September 2024, 18:10 WIB 701 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tim Kuasa Hukum Pasangan Egi-Syaiful, Layangkan Surat Peringatan Ke KPU Terkait 2 Periode Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Kuasa Hukum Pasangan Egi-Syaiful, Layangkan Surat Peringatan Ke KPU Terkait 2 Periode Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Usai menyerahkan laporan pelanggaran ke Bawaslu, Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, mendatangi kantor sekretariat KPUD Lampung Selatan, Rabu (4/9/2024).

Kedatangan Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful ke KPUD Lampung Selatan, menyerahkan surat peringatan terkait periode dan regulasi masa jabatan Kepala Daerah atau Bupati.

Ketua Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH MH menjelaskan surat peringatan ditujukan ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPUD Kabupaten Lampung Selatan.
“Surat peringatan menghitung masa jtan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, ‘katanya.

Dijelaskannya, selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU agar mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.
“Berdasarkan penafsiran tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Nanang Ermanto sudah dua kali menjabat,” kata dia.

Menurutnya, saat ini banyak tafsir-tafsir yang berbeda mengenai masa jabatan Kepala Daerah, untuk itu tim kuasa hukum pasangan calon bupati Egi-Syaiful mengerucut kepada keputusan MK secara riil tidak multi tafsir.
*Kami ingatkan KPU untuk penuh kehati-hatian, harus mengacu kepada keputusan MK”ujarnya.

Ketua KPUD Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan terima kasih kepada tim Hukum pasangan Egi-Syaiful sudah berpartisipasi aktif dalam bentuk surat peringatan.
“Terimakasih sudah mengingatkan kami selaku penyelenggara pilkada mengenai regulasi tersebut,” kata dia.

Dijelaskannya, mengenai regulasi ini sejak beberapa bulan lalu, masih menjadi diskusi, selaku penyelenggara pilkada, KPUD Lampung Selatan, memberikan ruang kepada semua pihak.
“Kami penyelanggara Pemilu berasaskan keadilan,” ujarnya.

Untuk itu, surat peringatan periode masa jabatan yang sudah di terima KPUD Lampung Selatan, akan dikaji dan konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI

“Apapun pemahaman KPU Provinsi dan KPU RI itu yang akan kami laksanakan,” kata dia.

Untuk diketahui Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful terdiri dari Ketua Rusman Efendi SH, anggota Eko Umaidi SKom SH, Syahroni SH, Roliyan Syah SH, Adi Yana SH, Muhammad Fauzi SH, Muhammad Rido SH MH, Daniel Simamora SH, Fahyudi SH dan Trio Haidir SH. (Rls)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi