Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (5 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (9 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (22 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (23 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (1 hari yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 Juli 2021, 11:10 WIB 835 PDF

TNI/Polri dan Satpol PP Gelar Razia Pendisiplinan dan Prokes Covid-19

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

TNI/Polri dan Satpol PP Gelar Razia Pendisiplinan dan Prokes Covid-19
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LANGSA,Infodesanews.com – Kegiatan razia pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang digelar tadi malam mengacu pada Intruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang ketentuan batas jam operasional usaha masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kota Langsa, Minggu (11-07-2021) malam.

Personel gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa sebelumnya telah mensosialisasikan batas jam operasional warung kopi/Cafe, swalayan, pusat pembelanjaan, mall, dan jenis lainnya di wilayah kota Langsa hingga pukul 22.00 WIB.

Dandim 0104/Aceh Timur melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf. Ahmad Suheri, S.E menyampaikan, dalam razia pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kali ini tim gabungan melakukan penyegelan ke salah satu warung kopi dan memberikan surat pernyataan untuk tidak melanggar prokes kembali.

“Kali ini kita bersama dengan petugas gabungan menyasar lokasi Warkop yang berada di Jalan Cut Nyak Dhien, /m Desa Kampung Jawa, Kota Langsa, dalam kesempatan tersebut tim gabungan langsung menuju ke salah satu warung kopi yang melanggar Prokes dan petugas masih temukan membuka warungnya sampe dengan ralut malam,” jelasnya.

Lanjutnya, Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci penting pencegahan penyebaran Covid-19 dan peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga petugas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperhatikan 5 M seperti dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah.

“Semoga dengan kegiatan ini akan membawa dampak baik untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 khusus nya di Kota Langsa,”jelasnya.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi