Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (12 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (14 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (14 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (15 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 07 Maret 2021, 02:49 WIB 1,530 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

TNI Terhadap Separatis Papua Sesuai Peraturan dan UU

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

TNI Terhadap Separatis Papua Sesuai Peraturan dan UU
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA,Infodesanews.com – Dalam mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, tindakan tegas TNI terhadap separatis Papua telah sesuai dan didukung peraturan dan undang-undang, sehingga tidak perlu ragu untuk bertindak dilapangan.

Demikian disampaikan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H, LL,M, Ph.D selaku Keynote Speakers dalam webinar bertajuk “Peran Militer Mengatasi Gerakan Separatis Bersenjata dalam Konflik Bersenjata Internal Menurut Hukum Humaniter” yang berlangsung di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta Timur. Kamis, (4/3)

Menurutnya, TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi separatis tidak hanya dapat menggunakan UU TNI namun juga dapat menggunakan UU Terorisme, karena kelompok separatis tidak hanya menyasar personel TNI dan Polri saja namun juga rakyat sipil dan sarana publik lainnya.

“Tidak boleh ada keraguan karena sudah didukung sesuai peraturan dan UU,” kata Hikmahanto.

Selanjutnya Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia itu mengatakan terkait tindakan tegas yang diambil akan menimbulkan resiko kemungkinan menghadapi ekpose nasional dan internasional, dihadapkan pada isu HAM. “Para institusi atau lembaga pendukung NKRI tidak perlu takut akan kritikan-kritikan dari luar terutama jika kritikan tersebut datangnya dari kelompok separatis,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.Hum sebagai pembicara pada webinar tersebut. Dikatakannya secara historis gerakan separatis Papua ingin melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia, sehingga langkah menghadirkan TNI sebagai penegak kedaulatan negara dalam penyelesaian di Papua sudah tepat, karena merupakan hasil analisa atas fakta dan niat dari permasalahan serta telah disepakati secara bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Langkah tepat lainnya yang dilakukan untuk penyelesaiannya melalui pendekatan Otsus di Papua,” pungkas Adji Samekto.(@)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi