Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (23 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 Januari 2019, 16:45 WIB 1,756 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tujuh Tower dan bangunan Bank pasar Dikudus bermasalah

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tujuh Tower dan bangunan Bank pasar  Dikudus bermasalah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

KUDUS, INFODESANEWS – Menanggapi ungkapan Bupati Kudus M Tamzil dalam acara jagong bersama wartawan 28/12/2018 kemarin, terkait tujuh tower telekomonikasi dan bangunan Bank Pasar yang bermasalah dalam perijinannya, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Revlisianto ketika ditemui infodesanews, kamis (10/01), membenarkan apa yang dikatakan Tamzil.

Menurut Revli, tuju tower tersebut menyalahi peraturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten kudus, tower tersendiri kepemilikannya oleh perusahaan jasa provider, yang mana perusahaan telekomonikasi seperti halnya telkomsel, indosat dan lainnya sistemnya hanya sewa.

“Tower dimiliki perusahaan tersendiri, telkomsel ataupun indosat dan lainnya hanya sewa” kata Revli.

Terkait bangunan Bank pasar yang baru, Revli menyebutkan, IMB bisa diajukan sebelum bangunan didirikan (pra IMB), semasa bangunan didirikan, juga setelah bangunan didirikan. Hal lainnya, Bank pasar juga menurutya terganjal Permen PUPR NO: 28, th 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Bank Pasar yang baru sebagian menempati sempadan sungai, mengacunya pada Permen PUPR NO: 28, tahun 2015” terang Revli.

Sebelumnya jum’at siang, 28/12/2018, Bupati Kudus mukhammad Tamzil beserta Wakil Bupati Kudus Hartopo mengadakan Temu dan jagong bersama wartawan di Pendopo. (rozi)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi