Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (6 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (8 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (9 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (9 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (12 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (20 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (23 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 November 2021, 13:02 WIB 2,138 PDF

Uji Coba Kegiatan PTM Kembali di Perpanjang

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Uji Coba Kegiatan PTM Kembali di Perpanjang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Masa uji coba Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada pendidikan tingkat PAUD hingga SMA dan perguruan tinggi kembali di perpanjang.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 01 November 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 2 di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, penambahan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 2 November 2021 hingga 30 November 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan, uji coba yang berlangsung sejak 4 hingga 30 Oktober 2021 berjalan lancar.

Sefri mengatakan, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Berdasarkan hasil rapat evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan pada hari Senin (1/11) kemarin, hasil perpanjangan masa uji coba tatap muka secara terbatas di tengah pandemi COVID-19,” terang Sefri, Selasa (2/11/2021).

Sefri menambahkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan sebelumnya untuk penambahan lanjutan.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020.

Lalu, dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas minimal 80% telah divaksin COVID-19.

Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus adalah 4 jam pelajaran tanpa istirahat.

Kemudian, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat dalam kondisi khusus adalah 3 jam pelajaran tanpa istirahat.

Sedangkan waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kondisi khusus dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.

“Selesai siswa wajib pulang. Sehingga tidak ada aktivitas lainnya di sekolah maupun sekitar sekolah. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler termasuk kantin di sekolah tidak diizinkan selama masa transisi dua bulan pertama,” ujarnya.

Adapun uji coba pembeajaran tatap terbatas yang dilakukan tersebut, didasarkan pada tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201 , dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Serta, Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan. (Red) sumber Diskominfo Lamsel

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi