Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (1 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (17 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (19 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (23 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 05 Maret 2021, 17:00 WIB 2,076 PDF

Umar Ibnu Hasan: SPBU Nakal Bakal Kena Sanksi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Umar Ibnu Hasan: SPBU Nakal Bakal Kena Sanksi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDAR LAMPUNG.INFODESANEWS — PT Pertamina (Persero) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi setiap lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun LPG yang terbukti melakukan kecurangan. Pembinaan tersebut bisa berupa Surat Peringatan (SP), penghentian pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Kali ini, melalui Marketing Operation Region (MOR) II memberikan pembinaan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan di Kota Bandar Lampung. Pembinaan tersebut berupa penghentian pasokan sementara BBM Penugasan di SPBU tersebut, Jumat (5/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Unit Manager Communication, Relation and CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan dalam keterangan resminya.

SPBU yang terbukti menjual Premium kepada konsumen dalam jumlah yang besar akan kita berikan sanksi,seperti pemberhentian sementara pasokan BBM,di SPBU tersebut,jelas Umar kepada infodesanews.com.

Premium merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan yang penyalurannya diatur oleh Pemerintah. SPBU hanya boleh menyalurkan dan dilarang menjual Premium pada wadah kemasan jerigen yang tidak sesuai rekomendasi Pemerintah, serta tanki mobil yang sudah dimodifikasi.

Seperti sanksi yang diberikan kepada SPBU yang beralamat di Jl. Ratu Dibalau,Kelurahan Way Kandis,Kecamatan Tanjung Seneng, Kotamadya Bandar Lampung, ini mulai diberlakukan sejak 4 Maret 2021 sampai dengan SPBU yang bersangkutan memperbaiki performa kinerjanya.

Sanksi yang diberikan tentunya tidak akan mempengaruhi pelayanan dan penyaluran BBM Premium tersebut, karena di Kota Bandar Lampung terdapat 29 SPBU yang menjual BBM sejenis.

Jika masyarakat masih menemukan kecurangan maupun terdapat keluhan layanan SPBU, dapat melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” pungkas Umar (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi