Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (19 menit yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (21 menit yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (52 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (8 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (20 jam yang lalu)
INFODESA 23 April 2019, 13:14 WIB 412 PDF

Unit Reskrim Polsek Kunduran dan Tim Resmob Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Unit Reskrim Polsek Kunduran dan Tim Resmob Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Tim Resmob Polres Blora menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut bernama Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih, Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Japah, Blora.

Dua pemuda pengangguran tersebut diamankan petugas lantaran diduga mencuri sebuah TV flat 32 Inc, sebuah jam tangan dan sebuah HP Smartphone milik korban Suyatno (59) purnawirawan Polri alamat Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora.

Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko, S.H mengatakan kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 April 2019 lalu pukul 04.30 WIB. Tersangka memanfaatkan situasi sepi dengan memanjat dinding tembok dan masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

“Kedua tersangka nekat masuk dan keluar rumah korban melalui jendela. Kemudian menggasak TV, jam tangan dan Hp yang ada disekitarnya.” Ujarnya.

Kejadian pencurian diketahui oleh korban sewaktu selesai solat subuh dan ingin menonton TV, namun kaget Tv yang berada diruang keluarga telah hilang. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kunduran agar segera ditangani.

Hasilnya pada Senin, (22/04) dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing berikut barang buktinya.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegas Kapolsek Kunduran.*** Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi