Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (21 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (22 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (23 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (23 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 20 Desember 2018, 05:56 WIB 2,330 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Unjuk Rasa KRPK : Stop Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Unjuk Rasa KRPK : Stop Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLITAR, INFODESANEWS  –  Setelah memberikan dukungan pada sidang praperadilan aktivis anti korupsi KRPK, MT di PN Blitar pada Senin ( 17/12 ) ratusan massa KRPK melakukan aksi unjuk rasa di perempatan LOVI untuk melakukan perlawanan terhadap dugaan langkah – langkah pembungkaman terhadap pegiat anti korupsi yang sekian lama terbukti berhasil melakukan tindakan pencegahan serta mendukung pemberantasan korupsi, dan ini dibuktikan dengan adanya penetapan MT sebagai tersangka.

Massa aksi unjuk rasa yang membentangkan spanduk # Save Aktivis Anti Korupsi dan melakukan aksi dukungan penanda tanganan spanduk ini  merupakan bentuk aksi untuk mendukung pegiat anti korupsi MT, mengingat pasal – pasal yang diduga sengaja dijeratkan untuk menjadikan tersangka MT adalah merupakan pasal yang diduga merupakan pasal karet dalam Undang – Undang ITE.
Menurut penjelasan Koordinator Aksi, Rudi H  menyatakan bahwa ” penetapan tersangka terhadap pegiat anti korupsi dengana jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah merupakan pasal karet yang kami anggap menjadi alat pamungkas untuk menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE mengenai pencemaran nama baik. Hingga detik ini para kelompok penguasa selalu menjadi pihak yang paling sering menggunakan instrumen tersebut untuk membungkam segala kritik dari masyarakat “, ujarnya.
Kasus yang disangkakan kepada MT berawal dari unggahan di media sosial terkait pemanggilan Bupati Blitar dan Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang awalnya MT menganggap bahwa Surat Panggilan KPK tersebut benar apa adanya tapi setelah ada klarifikasi dari media online Nasional dan dari pihak Pemkab. Blitar untuk mengklarifikasi kebenaran informasi Surat Panggilan KPK tersebut ke pihak KPK ternyata KPK tidak ada panggilan tersebut ke Bupati Blitar san Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Rudi menambahkan bahwa ketika kasus dugaan beredarnya Surat Panggilan KPK yang ternyata palsu mengapa justru hanya MT yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik sedangkan kedua pemeberi informasi yang ternyata bohong yaitu YG dan RP tidak tersentuh hukum sama sekali dan perlu digaris bawahi jika kedua orang pemberi kabar bohong kepada MT tidak turut diadili dan pembuat Surat Panggilan KPK palsu tidak ditangkap.
” Motifnyapun tidak mampu dibongkar oleh aparat penegak hukum maka jangan salahkan bila masyarakat luas menduga – duga bahwa MT sebagai pegiat anti korupsi dan anggota Pokja Nasional Perhutanan Sosial ini adalah target utama dalam sebuah oerasi besar penguasa untuk membungkam pikiran kritis MT sebagai pegiat anti korupsi “, imbuhnya.(hen/ich)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi