Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (3 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (3 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (11 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 21 November 2022, 17:44 WIB 1,854 PDF

Usai Gelar Sosper No:4 Tahun 2015, Agus Sutanto Sambangi Penderita Lumpuh Layu

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Usai Gelar Sosper No:4 Tahun 2015, Agus Sutanto Sambangi Penderita Lumpuh Layu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak.

Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.”kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto dalam sambutannya saat mensosialisasikan Perda Nomor:4 tahun 2015, yang dipusatkan di Dusun Waygalih Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro,Senin (21/11/2022)

Dijelaskan dalam BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK di Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

“Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.”terangnya.

“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”imbuhnya.

Dari pantauan infodesanews.com, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan, Nomor:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang di pusatkan di Dusun Waygalih Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro itu dihadiri Kepala Desa, Samsul HS, beserta perangkat Desa lainnya dan para tamu undangan. turut hadir Kepala Desa Way Gelam Setiawan.

Legeslatif dari Fraksi Golkar itu meminta peren serta orang tua yang sangat ekstra untuk memperhatikan tingkah laku anak dari usia dini hingga dewasa. Peran serta orang tua sangat di butuhkan, selain peran serta pemerintah yang memberikan perlindungan hukum.

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi.”pungkas.

Diketahui usai mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Legeslatif dari Fraksi Golkar itu mengunjungi sekaligus memberikan bantuan berupa kebutuhan Rahelga Zahra Septianingtias (13) warga Desa Sidoasri yang menderita Lumpuh Layuh sejak usia 9 bulan, (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi