Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (2 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (17 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (19 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (19 jam yang lalu)
INFODESA 07 Desember 2019, 16:41 WIB 1,258 PDF

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Agus Susanto Akan Panggil Dinas PU-PR Dan Rekanan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Agus Susanto Akan Panggil Dinas  PU-PR Dan Rekanan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar. Agus Susanto.ST, geram saat melakukan sidak bersama Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Edi Waluyo. menemukan kejanggalan.

Raut kemarahan tergambar di wajah Agus saat mengetahui Proyek pembangunan ruas Jalan yang menghubungkan antar Desa Banyumas-Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dengan mengunakan anggaran APBD tahun 2019 itu sudah tampak hancur dan mengelupas di beberapa titik ditambah tidak terlihat adanya papan plang proyek yang seharusnya di pasang.

Diduga kerusakan Jalan Hotmix yang bangun dengan mungunakan Anggaran APBD Lampung Selatan. Dilakukan asal jadi tanpa adanya pengawasan dari pihak PU maupun konsultan.

“Jalan ini bisa kita liat dibangun tidak memenuhi standar alias asal-asalan. liat saja belum ada dua bulan rampung dikerjkaan masa sudah pada hancur,” ketus Agus. Saat mengecek hasil pekerjaan tersebut atas laporan warga.

Seharusnya, sebelum dikerjakan oleh pihak rekanan, Dinas PU-PR dan konsultan memberikan arahan terkait pengerjaanya.

Agus mengaku akan melaporkan temuan ini ke Plt Bupati Lampung Selatan.

Diharapkan, orang nomor satu di Lampung Selatan itu akan mengevaluasi hasil pembangunan ruas Jalan Banyumas-Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.
“Kami juga akan panggil pihak rekanan dan Dinas PU-PR Lampung Selatan, untuk menjelaskan terkait hasil pelaksanaan pembangunan Jalan yang tak jelas itu.” ujar politisi dari Partai yang berlambangkan pohon beringin itu.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Edi Waluyo, pihaknya akan lakukan pemanggilan terhadap rekanan dan Dinas PU-PR.
“Dalam waktu ini kami Komisi III yang menangani hal bidang pembangunan akan lakukan Haering.” Kata dia pada Infodesanews.com. Sabtu (7/12/2019)

Ditempat terpisah Masyarakat Candipuro sesalkan hasil pembangunan Jalan Hotmix di Desa Beringin Kencana, yang sudah dalam hitungan Minggu.
“Kalau tidak salah ini kurang lebih baru satu bulan selesai dikerjkaan. Tapi sudah banyak yang rusak.” Kata Yahyo (40) warga sekitar.

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Agus Susanto.ST, menambahkan bahwa pihak PU-PR Lampung Selatan, terkesan menghindar jika di ajak koordinasi dan komunikasi, terkait pengawasan. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya pihak PU-PR untuk pemberitahuan atau informasi ke kami, sebelum dilaksanakan ataupun sesudah dilaksanaknya pekerjaan.

“Padahal ini penting terkait dengan fungsi pengawasan yang melekat di DPRD, Karena DPRD selain sebagai fungsi pengawasan angaran juga selaku pihak unsur yang menyelengarakan pemerintahan yang di bantu oleh unsur ASN sesuai dengan UU NO 23 tahun 2014, Ini juga harus jadi pedoman dan dijalankan oleh OPD, setempat.” imbuhnya. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi