Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (6 menit yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (58 menit yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (2 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (3 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (11 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 hari yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 September 2022, 21:41 WIB 1,757 PDF

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Peringatkan Dinas PU-PR Terkait Banyaknya Laporan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Spek

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Peringatkan Dinas PU-PR Terkait Banyaknya Laporan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Spek
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wakil ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto meradang dan memberi peringatan keras kapada Dinas PU-PR dan kontraktor.

Hal tersebut akibat banyaknya laporan masyarakat dan pemberitaan yang beredar terkait pekerjaan yang dinilai tidak sesuai Spek.

Menurut Legislatif dari Fraksi Golkar itu, Jika pekerjaan tidak sesuai dengan speak maka itu tanggung jawab dinas PU-PR , dalam hal ini adalah konsultan perencana.

“Pengawas dari Dinas PU-PR wajib memberikan tegoran keras kepada pihak kontraktor jika pekerjaan tidak sesuai speack, baik itu volume, bahan matrial yang di gunakan serta tidak mematuhi aturan keselamatan kerja, wajib dinas PU-PR menghentikan/tidak menerima pekerjaan pada saat PHO.

Ditegaskan. Dinas PU-PR wajib menghentikan atau tidak menerima pekerjaan saat PHO/membongkar ulang pekerjaan yang sudah di kerjakaan kontraktor sehingga sesuai dengan speack pekerjaan dan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Kontraktor semacam ini harus di berikan panismen karna tidak kredibel di bidangnya bahkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan secara fisik, karna hal ini juga menjadi perhatian DPRD dan kami sudah melakukan pengecekan di lapangan melalui komisi III yang membidanginya.”tegas Ketua DPC MKGR Lampung Selatan itu.

Dikatakan semua pekerjaan yang mengunakan anggaran dana pemerintah bukan hanya seorang DPR saja yang bisa mengawasi.

“Karena apa yang digunakan itu adalah uang rakyat,jadi masyarakat pun mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberikan teguran jika kedapatan pekerjaan yang memang tidak sesuai, apalagi tidak adanya papan plang proyek yang menjadi bagian transparansi pengunaan anggaran.”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (27/9/2022)

“Saya minta masyarakat untuk ikut dalam pengawasan pekerjaan Dinas PU-PR di wilayahnya, karna ini juga uang rakyat yang harus betul- di laksanakan sesuai speacknya jangan sampai rakyat di rugikan.”pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi