Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (3 menit yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (29 menit yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (12 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (14 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (21 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (21 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (23 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu)
INFODESA 14 Juli 2021, 13:13 WIB 2,536 PDF

Warga Akan Gelar Hajatan Dapat Edukasi Dari TNI/Polri

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Akan Gelar Hajatan Dapat Edukasi Dari TNI/Polri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA,Infodesanews.com – Babinsa Serma hadi Sumarto anggota Koramil 01/Jepara bersama Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa tengah memberikan edukasi kepada salah satu warga yang akan menggelar hajatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Sukari (57) warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Selasa (13/7/2021).

Untuk itu, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) darurat, warga yang akan menggelar hajatan maupun acara pernikahan dengan menggupulkan massa belum diperbolehkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara.

Untuk itu, Babinsa Serma hadi Sumarto bersama Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa membantu pemerintah daerah daerah guna mensosialisasikan dan mendukung kebijakan tersebut, untuk memutus penyebaran Covid-19.

Babinsa Serma Hadi Sumarno menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dari dalam mengadakan segala bentuk keramaian maupun hajatan di masa Pandemi Covid-19.

“Kita berikan edukasi dan sosialisasi ini kepada warga secara humanis dan kami harapkan warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan, apabila menggelar pernikahan hanya diperbolehkan ijab qobul saja.

Selain itu, kepada masyarakat sekitar apabila ingin menyelenggarakan hajatan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada seperti sekarang ini, hal ini semua demi kebaikan bersama guna memutus penyebaran Covid-19,”,” kata Babinsa.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi