Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (3 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (5 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (6 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (6 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (17 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (20 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 22 September 2021, 17:55 WIB 1,361 PDF

Warga Kecewa !!! Kabid Pengairan DPUTR Menyayangkan Dana DD Kok Untuk Normalisasi Sungai

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Kecewa !!! Kabid Pengairan DPUTR Menyayangkan Dana DD Kok Untuk Normalisasi Sungai
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI,INFODESANEWSGROUP.COM – Normalisasi sungai yang berada di Dukuh Bacem RT 01 RW.03 Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dengan menggunakan excavator atau alat berat menjadi sorotan warga setempat terkait sumber anggaran yang digunakan.

Bilamana menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) kenapa tidak terpasang papan kegiatan yang mencakup informasi besaran dana, volume panjang dan lebar, lama pelaksanaan.

Dari situ warga bisa ikut melakukan monitor akan kegiatan tersebut seperti amanat pada UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adanya informasi tersebut, awak media melakukan investigasi dilokasi, Senin (13/09) tampak terlihat excavator melakukan normalisasi tidak hanya pada endapan/sedimentasi tanah yang memenuhi sungai yang dikeruk, tetapi juga melakukan pengeprasan tanah di sekitar lambiran sungai sebelah barat.

Kepala Desa (Kades) Baturejo H Harsono saat dikonfirmasi via telepon maupun bertemu langsung untuk konfirmasi dengan awak media dikantor Desa Baturejo menjelaskan bahwa normalisasi menggunakan Dana Desa ( DD) sebesar 34 Juta Rupiah.

“Normalisasi dilakukan untuk menanggulangi banjir daerah Karang Lor karena dangkal tanah banyak sekali. Kalau arah pengairan nanti kasihan yang kena.

BBWS urusan Pemda, yang penting dari desa mengklarifikasi menanggulangi banjir,” terang Harsono.

Disinggung pengerukan melebar ke lambiran sungai sebelah barat, Harsono menjawab,” Yang dangkal-dangkal saja yang dikeruk, tidak melebar kemana-mana, pengerukan tidak ada pelebaran. Hanya yang dangkal untuk menanggulangi banjir.

Pekerjaan normalisasi sudah dilakukan sejak Rabu (08/09) kemarin, dan hari ini sudah mendekati akan selesai.

“Sudah hampir 12 tahun tidak ada normalisasi, Disebelah sana dangkal, pelebaran mengikuti sungai yang lama tidak mengarah ke tanggul. Tanah tidak dibawa keluar/dijual tetapi ditaruh di pinggir sungai.

“Itu sudah di Musdeskan dan masuk APBDes tahun 2021 termin kedua, sudah sesuai Pak,”ungkap Harsono.

Informasi yang berkembang di warga Desa Baturejo, bahwa tanah dari normalisasi sungai tersebut dijual kepada warga sebesar 100 Ribu per dump sudah termasuk ongkos angkut.

Salah satu warga Baturejo inisial (M) saat dikonfirmasi akan kebenaran berita tersebut mengatakan memang benar.” Saya membeli 56 dump tanah dari normalisasi sungai Dukuh Bacem dengan harga 100 ribu per dumpnya. Jadi total saya membeli sebesar 5.600.000.

Uang saya serahkan pada sopir inisial (I) dan (K). Setahu saya, ada lagi warga Baturejo yang membeli selain saya,” ungkap M.

Mengenai uangnya diberikan siapa saya tidak tahu yang penting uang 5.600.000 sudah saya serahkan pada sopir, dan seharusnya tanah tersebut tidak dijual,” imbuh M.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Sudiyono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap (WA)/ mengenai dana desa apa boleh dianggarkan untuk normalisasi sungai dengan alat berat/excavator, dijawab kalau itu sungai ya menjadi kewenangan pusat dan harus mendapatkan perserujuan atau ijin yang punya kewenangan di pusat. “Di mana itu mas,” tanya Sudiyono ?, Minggu (12/09).

Sementaa itu Kepala Bidang (Kabid) Pengairan DPUTR Kabupaten Pati Sudarno saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa (14/09) terkait normalisasi sungai dan dijualnya material hasil normalisasi kepada awak media menjelaskan Bahwa kewenangan sungai semua ada di pusat. Semua kegiatan disungai baik desa, dinas, harus ijin dinas pusat.

Lebih baik kan Dana Desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan desa yang lain,” terang Sudarno.

“Material dari normalisasi tidak boleh dijual. Kalau dijual itu sudah masuk galian,” pungkasnya.(Herry)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi