BLORA, INFODESANEWS – Waloyojati, seorang warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, melaporkan Suwoto, Kepala Desa (Kades) Jurangjero, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (6/5/2025) siang.
Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024 serta pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Waloyojati mencurigai adanya penyimpangan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, pada 2023 dan 2024. Menurutnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan di wilayah Blora, melainkan di lahan pribadi Kades Suwoto yang berada di Kabupaten Rembang.
“Kenapa JUT dibangun di Rembang? Padahal di perbatasan Blora-Rembang, warga swadaya membangun jalan sendiri,” kata Waloyojati.
Selain itu, Waloyojati juga melaporkan dugaan pungli dalam program PTSL 2021. Sebanyak 600 bidang tanah didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya Rp350.000 per bidang. Namun, tidak semua warga menerima SHM, dan uang mereka tidak dikembalikan.
“Padahal program PTSL seharusnya gratis, hanya ada biaya persiapan Rp150.000 untuk patok dan materai. Tapi sampai sekarang, 42 bidang belum terbit SHM-nya, dan uang warga tidak dikembalikan,” jelasnya.
Waloyojati menegaskan, warga menuntut kasus ini diusut tuntas. Jika tidak ada tindak lanjut, ia bersama massa warga akan kembali mendatangi Kejari Blora.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu disposisi pimpinan sebelum memproses lebih lanjut.
“Suratnya baru masuk kemarin, kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail,” terang Jatmiko.
Laporan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi pengelolaan dana desa dan program pemerintah. Warga berharap proses hukum berjalan objektif untuk menegakkan keadilan.*Red