Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (4 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (20 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (21 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (22 jam yang lalu)
NASIONAL 16 Oktober 2020, 16:11 WIB 495 PDF

Warga Natar Laporkan Suaminya Sendiri Ke Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Natar Laporkan Suaminya Sendiri Ke Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –KD, (19) warga desa Sukadamai Kecamatan Natar di gelandang Polisi akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri.

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com. KD di jemput Polisi setelah EC (18) isterinya melaporkan kejadian yang dialaminya. akibat mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya,

“Tersangka (Suaminya-Red) di jemput Polisi dirumahnya, selang tidak lama setelah isterinya melaporkan, Kamis (15/10/2020) sore.”kata warga sekitar.

Menurut pengakuan korban EC (Isteri pelaku) “Kurang lebih 7 bulan terakhir ini, saya kerap diperlakukan tidak manusiawi. seperti di tampar, di tendang bahkan menyeret, saat menginap di rumah orang tua.”ujarnya.

Sementara itu Kanit Res Polsek Natar Ipda,Kadek Andi. membenarkan adanya KDRT yang di alami sepasang suamimu isteri. “Iya Mas, pelaku sudah kami amankan, setelah mendapat laporan dari korban (isterinya sendiri).”kata dia pada Infodesanews.com. Jum.at (16/10/2020)

Dijelaskan, Karena sudah tidak tahan dengan perlakukan suaminya akhirnya korban (isterinya) mendatangi Mapolsek Natar, Kemaren sore, untuk mengadukan atas perbuatan suaminya yang kerap melakukan KDRT.
“Suaminya telah mengakui semua perbuatanya terhadap isterinya saat kita lakukan penangkapan dirumahnya.”paparnya.

Akibat KDRT korban mengalami luka memar pada bagian kaki hingga bagian kepala,
“untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal 351, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 15 juta rupiah.”pungkasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi