Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (12 menit yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (13 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (15 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (17 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (17 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (18 jam yang lalu)
INFODESA 01 Desember 2021, 17:09 WIB 428 PDF

Warga Sidomakmur Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Sidomakmur Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Priyanto alias Atok (33) warga Desa Sidomakmur Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, di ringkus jajaran unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Rabu (1/12/2021)

Berdasarian informasi yang didapat infodesanews.com, Priyanto ditangkap akibat melakukan tindak pidana pencucian dengan pemberatan yang
dilakukan di Dusun Sridadi Desa Tamansari Kecamatan Ketapang Kebupaten Lampung Selatan, Minggu 14 Maret 2021, lalu.

“Palaku ditangkap saat berada dikediamannya di Desa Sido makmur Kecamatan Melinting Lampung Timur oleh Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur.”kata Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho.

Selain mengamankan pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak Handphone Samsung A50s beserta Handphone nya dan satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih besrta STNK sepeda motor BE-5175-OP atas nama Sutrisno milik korban.

Dijelaskan pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Sidomakmur Kecamatan Melinting Lampung Timur. Dari hasil penggeledahan, dirumah pelaku kedapatan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih milik korban.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh anggota, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban bersama rekannya S, yang saat ini menjadi DPO.”terang Budi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.”imbuhnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi