Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 01 Juli 2025, 16:44 WIB 2,012 PDF

Warga Sinar Palembang,Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kades Kejari Limpahkan ke Inspektorat

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Sinar Palembang,Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kades Kejari Limpahkan ke Inspektorat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa (Kades) Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, Sukoco, yang diajukan warga Desa, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pihak Kejari menyatakan telah melimpahkan dokumen mosi tersebut ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Puluhan warga sebelumnya mendatangi Kejari Lampung Selatan, menyerahkan mosi tidak percaya yang berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa oleh sang kades. Warga menuntut agar dugaan tersebut diusut secara hukum.

Namun, setelah dilakukan kajian awal, Kejari memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut kepada Inspektorat, karena terkait audit dan pemeriksaan administrasi internal pemerintahan desa.

“Kami sudah terima laporan masyarakat, dan telah kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten karena ranah awalnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Folan Aziz Saleh, dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Sementara itu, warga yang menjadi pelapor berharap, proses pemeriksaan oleh Inspektorat tidak hanya bersifat administratif, namun juga bisa membuka dugaan kuat praktik-praktik penyimpangan keuangan yang merugikan masyarakat desa.

“Kami ingin semua transparan. Jika benar ada penyimpangan, kami minta ada sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat dikecewakan lagi,” ucap Sohibun.

Kepala Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro,Sukoco masih belum memberikan tanggapan terkait mosi dan proses pemeriksaan yang akan dilakukan. Saat di hubungi infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya.

Masyarakat berharap, Inspektorat dan Pemkab Lampung Selatan, serius menangani laporan tersebut agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa bisa pulih kembali. (Red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi