Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
NASIONAL 30 Juli 2022, 22:59 WIB 692 PDF

Warga Toraja Utara Diciduk Satreskrim Polres Torut, Ini Ada Apa

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Toraja Utara Diciduk Satreskrim Polres Torut, Ini Ada Apa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Satuan Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan atau menciduk seorang wanita pencurian uang, pelaku berinisial AST (MA) warga Pangli Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara (Torut).

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek kemudian melalui Kasi Humas Polres AKP Alwi pada media ini, saat dikonfirmasi Sabtu (30/7/2022), membenarkan penangkapan terduga.

Ia menjelaskan bahwa, pelaku tersebut kita amankan karena melakukan pencurian uang tunai di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian Kecamatan Rantepao belum lama ini.

” Betul, pelakunya seorang perempuan warga Pangli dan terus kami dalami kasus pencurian tersebut,” sebut Kasat Reskrim.

Eli Kendek menjelaskan kronologis pencurian uang Rp.25 juta, dengan awalnya pelaku datang di Toko Ballona Shop untuk mentansfer, namun nomor rekening kurang satu angka, lalu kemudian pelaku keluar berpura-pura menelpon seseorang.

” Kemudian, pelaku kembali masuk kedalam toko menanyakan harga seprey dan pura-pura ingin membeli. Saat penjaga toko lengah mencarikan seprey, pelakupun masuk ketempat kasir dan mengambil uang tunai kurang lebih Rp25 juta yang tersimpan didalam laci meja, hingga pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh penjaga toko,” terangnya.

Pelaku diamankan ditempat kediamannya di Pangli dan tak ada perlawanan setelah polisi menginterogasi dan mengajukan beberapa rangkaian penyelidikan.

“Atas perbuatannya kita kenakan pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara,” jelasnya.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi