Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (3 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (6 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (13 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (13 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (14 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (16 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (17 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 24 Februari 2022, 04:27 WIB 2,567 PDF

Wartawan Dilarang Bawa Handphone dan Alat Tulis, Ada Apa Oknum Kejari Pati!!!

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wartawan Dilarang Bawa Handphone dan Alat Tulis, Ada Apa Oknum Kejari Pati!!!
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Lagi – lagi ada kejanggalan terjadi saat awak media mau konfirmasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 23 Februari 2022.

Saat Awak Media datang ke kantor Kejaksanaan Negeri Pati disambut kurang baik, dengan alasan tidak boleh bawa Handphone harus ditinggal ke  Laci deket satpam kalau mau ketemu diruangan kepala seksi Intelijen

Padahal, didalam Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Berikut isi lengkap UU Pers : Undang -Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia

Menimbang :

  1. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin
  2. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
  4. Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers

Disinilah, Awak Media geram dengan Kelakuan Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati yang merasa punya aturan yang tidak masuk akal. Seperti hari ini Awak Media kalau Masuk ke Kejaksaan Negeri Pati Handphone dan alat tulis Harus ditinggal di Laci Satpam.

Akan tetapi, anehnya bukannya ditemui, malah ia disuruh datang kembali di hari berikutnya, kemudian besoknya baru ditemukan dengan kepala seksi Intelijen bernama Teguh Dwi Cahyono pada jam 10.00 Wib.

” Mohon Maaf mas, bapak kejari nya tidak bisa ditemui karena masih sibuk dengan urusannya.” Tetapi besok ke sini lagi bertemu dengan kepala seksi Intelijennya jam 10 pagi,” Kata Resepsionis.

Lebih Lanjut, pada hari berikutnya Awak Media pun datang tepat waktu yang sudah dijanjikan.” Akan tetapi, malah disuruh nunggu karena kepala seksi Intelijen mengantar anaknya sakit.

Setelah menunggu beberapa saat, Awak Media baru disuruh masuk ke ruangan kepala seksi Intelijen tetapi jangan membawa handphone atau alat tulis.

” Mohon maaf mas, untuk tas dan HP ditinggal di laci ini ya, Soalnya ini udah peraturan di sini,” ucap resepsionis.

Lebih anehnya lagi terjadi, ketika masuk ke ruangan. Awak media hanya diberi selembaran yang berisi 2 tindak pidana khusus korupsi. Selain itu, ketika ditanya jawabnya juga sepatah dua patah seakan tidak ingin dikorek informasi.

Dari kejadian tersebut, Awak media menilai Oknum kejaksaan Negeri Pati alergi dengan wartawan. Apa ada rahasia besar yang tidak ingin diungkap???.

“Handphone dan alat tulis itu sarana utama untuk mendukung proses pemberitaan wartawan kenapa harus dilarang??? Dari keanehan ini saya malah menaruh curiga. Jangan-jangan ada sesuatu yang ingin ditutupi dan dirahasiakan dari Awak media,” tandasnya.(Rijal)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi