Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 14 Januari 2019, 11:19 WIB 1,502 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Zainudin Kembali Di Sidangkan Dengan Menghadirkan 7 Saksi

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Zainudin Kembali Di Sidangkan Dengan Menghadirkan 7 Saksi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(foto/Ari)

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Non Aktif, Zainudin Hasan kembali di gelar. Senin (14/1)

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung dengan agenda menghadirkan 7 saksi. yang di pimpin Ketua majelis Hakim, Mien Trisnawati,

Dari ke 7 saksi yang dihadirkan yakni. Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto Ketua DPRD Lampung Selatan. Hendry Rosyadi, Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan. Syahroni, Kadisdik Lampung Selatan. Thomas Amirico, Kadis Ketenagakerjaan, Lampung Selatan. Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara dan Agus BN.

Sebelum sidang di mulai Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, mempersilahkan kepada JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto, untuk memanggil saksi-saksi untuk maju kedepan. untuk di ambil sumpah dalam memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan. (Sg)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi