Dua Warga Bekasi Diamankan Jajaran Polres Lampung Selatan

banner 728x90

Selanjutnya dilakukan pengembangan berbekalkan dengan alamat penerima barang di Jakarta. Akhirnya Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Pratura dan Reynaldy yang keduanya warga Bekasi, Jawa Barat.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai Pidana penjara seumur Hidup, “pungkas mantan Kapolres Pesawaran ini.  (Sg) 
 

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Kodim 0908/Bontang Kembali Laksanakan Serbuan Vaksin Dalam Rangka Pra TMMD Ke 112