Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Di Kemendag Tahun 2016-2022 Masuk Dalam Tahap Penyelidikan

PERISTIWA23 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai Tahun 2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Senin (27/6/2022) hari ini.

“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

BACA SELENGKAPNYA :  PDI Perjuangan Targetkan 6 Kursi di DPRD Luwu Utara

Namun, menurutnya, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Selanjutnya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yagn dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” ucap dia.

BACA SELENGKAPNYA :  SOLO, Menuju Kota Literasi Dunia

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih belum menetapkan tersangka di kasus ini.

Namun, Kejagung telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

Menurutnya, Kejagung akan mendalami kasus terkait untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung mengenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 728x90