Kurun Waktu 14 Hari Polres Lampung Selatan Tangkap 29 Tersangka

PERISTIWA181 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kurun waktu kurang dari 14 hari jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan Sebanyak 29 orang tersangka berikut barang bukti serta hasil tindak kejahatan.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan para tersangka dan barang bukti yang diamankan merupakan hasil giat Ops Sikat Krakatau 2019 yang dilaksanakan Polres Lampung Selatan, sejak tanggal 5-18 Juli. 2019.

“Selain mengamankan 29 orang tersangka juga mengamankan barang bukti berbagai Janis alat yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan tindak kejahaan (Curas, Curat, Curanmor) C3 dan penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) sebanyak 100 buah berbagai jenis senjata.”kata dia saat Konfernsi Perss di Gor Way Handak Kalianda Lampung Selatan. Senin (22/7/2019)

Dijelaskan dari 29 orang tersangka terdapat 28 kasus yang meliputi C3 dengan rincian, Curat 14 kasus, Curas 8 kasus dan Curanmor sebanyak 6 kasus.

“Dari 28 kasus yang berhasil di ungkap dan 29 orang tersangka yang diamankan oleh anggota juga ada hasil ungkap kasus yang merupakan serahan dari masyarakat sebanyak 13 kasus dengan rincian 10 Pucuk senpi rakitan Janis Revolver dan 3 pucuk senpi rakitan jenis FN serta 10 butir amunisi.

“Kami tidak akan berhenti hingga disini, kami akan terus bergerak demi mewujudkan dan menjaga keamanan diwilayah hukum Lampung Selatan. agar tercipta suasana Aman. Nyaman dan Sejuk. “kata mantan Kapolres Pesawaran itu. (Sg)

Berita Terkait

Baca Juga