Pemilik Hajatan Menangis Pembubaran Paksa Hiburan Oleh Forkompicam Kedungtuban

PERISTIWA219 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS  | Babinsa Desa Kedungtuban Peltu Osman Hidayat bersama Forkompincam Kedungtuban melaksanaan pembubaran keramaian yang di sinyalir mengundang masa Berupa pagelaran Kerawitan dalam rangka hajatan di rumah salah satu warga di dusun Wadung Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban pada hari Jum’at , 14/05/2021.

Pembubaran tersebut bukan tanpa alasan di karenakan acara tersebut dapat mengundang masa dan acara tersebut belum mempunyai atau mengatongi ijin sehingga acara tersebut di bubarkan secara paksa oleh Forkompincam Kecamatan Kedungtuban

Acara pembubaran tersebut dihadiri oleh Sekcam Kedungtuban Tulus Sunarko S.Sos, Kapolsek Kedungtuban AKP Sujiharno, Babinsa Kedungtuban peltu Osman Hidayat, dan Kasi Trantib Kedungtuban Saji S.Sos, M.Si bersama anggota dan relawan PMI Kecamatan Kedungtuban.

Dalam kesempat tersebut Sekcam Kedungtuban Tulus Sunarko S.Sos, menghimbau agar pemilik rumah selaku penanggung jawab acara untuk membubarkan kegiatan tersebut agar tidak mengundang masa yang lebih banyak lagi di karenakan wilayah Kecamatan Kedungtuban saat ini termasuk zona merah Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora ,

“ Jika tidak segera membubarkan acara atau kegiatan tersebut penanggung jawab acara  akan di beri sanksi hukum karena telah melanggar perpu no 6 dan  perbup no 55 tentang Covid-19,” Tegas sekcam Kedungtuban.***Why/ penramil_08.

Berita Terkait

Baca Juga