Permainan Judi KIM dan Togel Akhirnya Dibekuk Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai

PERISTIWA145 Dilihat

SERGAI,INFODESANEWS | Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap terduga sebagai jurtul KIM di wilayah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kini pelaku yang diamankan yakni Rahul Alfaroji(22) alias Rahul warga Dusun II Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Sergai.

Selanjutnya, para pelaku ditangkap di sebuah perumahan Komplek Desa Sei Rejo Kecamtan Sei Rampah, Sergai, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01:00 Wib.

Dari penangkapan tersebut, Team berbasil mengamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 buah Hp merek oppo warna putih yang terdapat rekapan nomor tebakan angka judi KIM di dalam HP.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata dalam keterangan kepada awak media, Minggu(10/5) juga membenarkan bahwa penangkapan tersangka dari  menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis KIM.

Dimana lokasi itu, sudah sangat meresahkan warga sekitar tentang adanya permainan judi KIM dan Togel di lokasi Komplek perumahan Desa Sei Rejo. “setelah dilakukan penyelidikan di seputaran TKP ternyata benar tersangka sedang melakukan perjudian angka tebakan nomor judi jenis KIM.

Dengan demikian, Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai dipimpin langsung Kanit Idik I Sat Reskrim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Selain itu, kini tersangka ditangkap saat sedang melakukan perjudian jenis KIM di sebuah komplek perumahan di lokasi Desa Sei Rejo.Semua ini hasil dari penangkapan team yang mengamankan barang bukti.

Masih lanjut, tentang hasil pemeriksaan tersangka baru tiga bulan menjadi jurtul judi KIM dan Togel dengan Omsetnya Rp. 500.000 s/d Rp.700.000 per putaran dan mendapat upah Rp.100.000 dimana hasil rekapan Judi KIM disetorkan kepada seseorang bermarga Marbun warga Tebing Tinggi

“Sekaligus para tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai.(Zulfan)

Berita Terkait

Baca Juga