Polsek Sidomulyo Lepas Tiga Remaja Yang Tak Terbukti Memiliki Narkoba

PERISTIWA397 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tiga remaja warga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan diciduk anggota Polsek Sidomulyo, di dusun Damarkopong Desa Sukabanjar Kecamatan setempat, Rabu (11/9/2019)

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com. Ketiga remaja yang diamankan pada saat sedang mengunakan Narkoba jenis sabu di rumah salah seorang tersangka lainya.

Empat tersangka yang mengunakan barang tersebut, tiga diantaranya warga Desa Seloretno, yakni NV (18) AD (18) UI (19) dan AS (19) warga Desa Sukabanjar, Dari empat tersangka yang mengunakan barang tersebut satu tersangka lainnya berhasil kabur pada saat penggerebekan.

Ketiga tersangka yang kedapatan menggunakan sabu, langsung di gelendang ke sebuah tempat untuk dilakukan introgasi dan dimintai keterangan.

“Kami di bawa ke SPBU Kota Dalam oleh polisi, termasuk barang bukti alat hisap sabu,” kata salah seorang remaja tersebut, Sabtu (14/9/2019).

Selanjutnya, orang tua dari ketiga remaja disuruh datang ke SPBU untuk konfirmasi atau diminta keterangan mengenai ulah perbuatan anaknya.

“Saya tidak tahu apa yang dibicarakan mereka, yang pasti setelah itu kami langsung di bebaskan,” ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo, Aipda Suparno mengakui lakukan penangkapan terhadap ketiga remaja.

“Iya bos, tidak ada barang bukti, jadi kami lepaskan dan yang menjadi target kabur,” ujar Suparno singkat saat dihubungi awak media.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, pada saat kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 102 Kg dan belasan ribu butir extacy serta ganja seberat 50,9 Kg,

“Kepolisian dan BNN menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalagunaan narkoba,” kata dia saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Lampung Selatan, Jum, at (13/9/2019) (Sg)

Berita Terkait

Baca Juga