RA Diciduk Polisi Saat Asyik Gunakan Sabu Dikebun Durian

NASIONAL, PERISTIWA175 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Saat asyik menikmati barang haram jenis sabu RA (27) warga desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung, di ringkus Team Unit Reskrim Polsek Sidomulyo. Sabtu (16 /8 /2020)

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, RA dibekuk polisi saat asyik menggunakan barang haram jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di area kebun Durian milik warga.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyaraka yang melihat pelaku berada di salah satu gubuk di perkebunan Durian dan gerak geriknya mencurigakan.”kata Kapolsek Sidomulyo, Iptu Hengky Darmawan.

Dijelaskan setelah mendapat laporan kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti, sesampainya di lokasi kami mendapati tersangka berada di salah satu gubuk, anggota langsung membekuk tersangka yang diduga sedang mengunakan barang haram tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka anggota pun menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok jenis LA warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai narkoba jenis sabu dan 3 buah gelas minuman mineral merek grand serta 1 buah korek api gas warna hijau barang bukti tersebut di akui oleh tersangka.”paparnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”pungkas Dermawan (Sg/sumber humaspolres Lamsel)

Berita Terkait

Baca Juga