DPO Pelaku Curanmor di Candipuro Akhirnya di Gulung Gabungan Tekab 308 Presisi.

INFODESA, KRIMINAL90 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan unit reskrim Polres Candipuro bekerjasama dengan jatanras Polda Lampung untuk melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berkasi di wilayah Candipuro. Minggu, 28 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib.

Kapolsek Sidomulyo AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa penangkapan satu orang pelaku curanmor tersebut yakni pelaku MT (21 tahun) warga Negara batin Kec Jabung Kab. Lamtim.

“kami tim gabungan menggrebek rumah kediaman pelaku di Negara Batin Kec. Jabung” lanjutnya.

“pelaku merupakan target yang kami buru selama 4 bulan, setelah rekannya kami amankan terlebih dahulu yakni AR” jelasnya kembali.

Pelaku MT (21 tahun) ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dengan rekannya AR yang saat ini sedang dalam penuntutan.

Kedua pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor honda beat warna merah kombinasi hitam di area parkir Masjid Baitul Makmur Desa Bumijaya Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan. Selasa 10/10/2023 sekira pukul 04.30 Wib lalu.

Korba an. AS memarkirkan motor di depan masjid untuk melaksanakan sholat shubuh dengan kondisi stang motor terkunci. saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah ) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Candipuro.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Baca Juga