Sengketa Lapangan Bakti Bergulir Mulai 2017-2018: Pemkab Torut Menangkan di Kasasi MA

PERISTIWA140 Dilihat

SULSEL(TORUT), INFODESANEWS – Lapangan Bakti di jantung kota Rantepao, ibukota Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), perkaranya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja (Tator) 2017 sampai 2018.

Akhirnya pada Sabtu (8/8/2020) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut) yang dinakhodai Bupati Kala Tiku Paembonan menerima salinan Keputusan Mahkamah Agung RI, nomor 2615/Pdt/2019 dinyatakan Pemkab Torut sebagai pemenang.

Perkara Lapangan Bakti yang bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja (Tator) sejak Tahun 2017 dan putus di Pengadilan Negeri Tahun 2018 dimana Pemkab Torut menang, lalu si Penggugat naik Banding, dan putus dari Pengadilan Tinggi Tahun 2018 juga dimana Pemkab dinyatakan kalah, lalu Pemkab lagi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Akhirnya Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas Publik untuk masyarakat Bumi Pongtiku julukan Kabupaten Toraja Utara.

Hal itu diumumkan Bupati Torut Kala’ Tiku Paembonan secara resmi pada publik, bahwa kita masyarakat tetap mempergunakan lapangan bakti di jantung ibukota Rantepao untuk fasilitas umum (publik), dan juga Bupati Torut Kalatiku Paembonan mengucap syukur kepada Tuhan untuk berkat dan pertolongannya serta berterimakasih untuk Pengacara Negara dari Pihak Kejagung dan Advokat yang sudah membantu serta dukungan doa seluruh masyarakat Toraja dimanapun berada.

” Ini kemenangan hukum bagi rakyat Toraja itu telah terbukti melalui proses hukum tertinggi di Mahkamah Agung. Upaya hukum yang kita lakukan merupakan sesuatu yang penting untuk dicatat karena kita mengupayakan suatu keadilan yang seadil-adilnya,” pesan Kalatiku Paembonan Bupati Torut. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga