Warga Desa Pilang Dipanggil Kejaksaan Negeri Blora, Dugaan penyelewangan Dana Desa

INFODESA, PERISTIWA191 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS  – Pasca Aliansi Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan (Forkom Blora selatan)  melakukan audensi beberapa waktu lalu meminta kasus yang dilaporkan  untuk ditindaklanjuti berkait dengan penyelengaraan pemerintah desa pilang kecamatan Randublatung, hari ini Selasa, 17/12/2019 dilakukan pemanggilan para pelapor di kejaksaan Negeri Blora untuk dimintai keterangan.

Ada 4 warga pilang yang dimintai keterangan mulai jam 09.00 wib, 4 warga tersebut tiap warga lama dimintai keterangan sampai 1 jam sampai 2 jam, mereka diantaranya Fr, Ek, Dr, Yt.

Fr salah pelapor kepada awak media Infodesanews, mengungkapkan dirinya di mintai keterangan terkaid kegiatan pelaksanaan dana desa anggaran 2015 dan 2016.

” Kami di mintai keterangan berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan yang tidak terbuka dan tidak ada kemajuan dalam pembangunan didesa yang dilakukan kepala desa,” terangnya.

Sementara itu Muhammad Adung, SH kasi intel Kejaksaan Negeri Blora,mengungkapkan pemanggilan tersebut sebagai langkah awal untuk memulai penangan kasus Desa Pilang yang diindikasikan menyalah gunakan dana desa tahun 2015 dan 2016.

” Kami Panggil para pelapor untuk dimintai keterangan awal, semua warga desa pilang ada 20 pertanyaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu pula Ketua AliansiForum Masyarakat Blora Selatan Sugiarto menambahkan juga melengkapi keterangan kasi intel Kejaksaan Negeri Blora membenarkan adanya dorongan kepada kejari Blora untuk segera mengusut tuntas kasus Desa Pilang kecamatan Randublatung untuk segera di selesaikan.

” Kami selalu mengawal laporan warga di kejaksaan negeri Blora, laporan ini berkaitan penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa Pilang sampai selesai,” ungkapnya.

” Kami telah siapkan sejumlah saksi lagi, bahkan untuk saksi kunci yang nantnyai juga sudah kami siapkan untuk dimintai keterangan, ” pungkasnya. ***Red/Edy.

Berita Terkait

Baca Juga