Apel Kesiapan IP4T Partisipatif Dan PTSL Diikuti Babinsa Serta Babinkamtibmas

INFODESA250 Dilihat
banner 728x90

Madiun, Infodesanews.com – Bertempat Di Halaman Pendopo Ronggo Jumeno Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun Desa Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun di gelar Apel Kesiapan Kegiatan IP4T Partisipatif Dan PTSL  dengan penanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun ir. Dwi Budi Martono. MT yang di ikuti sekitar 200 Orang, Kamis (15/03/18).

Dalam rangkaian kegiatan Apel Bupati Madiun H.Muhtarom  S. Sos, menyematkan pita perwakilan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) partisipatif dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),  dalam sambutanya Bupati madiun menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa waktu yang lalu dihadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemkab Madiun bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerjasama pelaksanaan IP4T partisipatif di Kabupaten Madiun.

“Dalam rangka kesiapan akhir sebelum pelaksanaan IP4T Partisipatif yang sekaligus akan ditindaklanjuti dengan program PTSL 2018 khususnya di 59 Desa di Kabupaten Madiun maka pada hari ini digelar Apel bersama,”ujarnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Candi 2023 - 2024 Polres Blora

” Hal ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kesiapan masing  – masing Tim Desa untuk menindaklanjuti dan melaksanakan program yang dimaksud diwilayahnya masing – masing, untuk mendukung realisasi target PTSL sangat dibutuhkan kerjasama, kerja keras dan komitmen dari beberapa komponen, yaitu Kantor Pertanahan, Kepala Desa,dan Tiga Pilar Kasun, Babinkamtibmas dan Babinsa,”imbuhnya lagi.

” Oleh karena itu, hasil pelaksanaan IP4T Partisipatif sangat diperlukan untuk percepatan pelaksanaan PTSL , dimana hasil IP4T Partisipatif untuk setiap jengkal tanah di Kabupaten Madiun dibagi kedalam empat kelompok untuk kondisi K1 : Clear and Clean siap disertifikatkan, K2 : Tanah bersengketa, belum siap disertifikatkan, K3 : Subyek tidak memenuhi syarat (Badan hukum, WNA, pemilik tidak diketahui) dan K4 : sudah bersertifikat, untuk itu dengan pengelompokan ini akan mempermudah dan mempercepat satgas yuridis dalam penyelesaian target sertifikat tanah dan penanganan tanah yang bersengketa dan tanah yang tidak bertuan”, pungkas Bupati.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Apel Ranmor Bhabinkamtibmas

Nampak hadir dalam kegiatan apel Bupati Madiun H.Muhtarom  S.Sos, Wakil Bupati Madiun Drs Iswanto Msi, Sekda Kab Madiun Ir Tontro Pahlawanto, Plt Kajari Kab Madiun Romy Arizyanto SH. MH., Kepala Pengadilan Kab Madiun Haricahyono SH, Kepala Kantor Pertanahan Kab Madiun Ir Dwi budi Martono MT, Kasdim 0803/Madiun Mayor Arm Mulyadi, Wakapolres kab Madiun Kompol Rentrik yusub riyadi, Kapten lek Hadi Sukodcho perwakilan dari TNI AU, Kompol Mujito Wakapolres Madiun Kota, Kepala OPD Kab Madiun,  Jajaran Pa Staf dan Dan Ramil kodim 0803/Madiun, Jajaran  Pa Staf dan Kapolsek Polres Madiun, Babinsa dan Babinkabtimas  dan Kepala Desa Se- Kabupaten Madiun.(mc0803)