Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (17 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 24 Juni 2025, 22:05 WIB 2,721 PDF

26 SHM Diblokir BPN, DPP Kampud Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

26 SHM Diblokir BPN, DPP Kampud Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala BPN kantor pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung Albert Muntarie, S.T, M.H ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Laporan itu terkait dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H.DMP” sehingga dengan adanya blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya usai menyampaikan laporan pada Selasa (24/6/2025).

“Secara resmi telah kita sampaikan laporan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung atas status blokir 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP.

Sebelumnya kita telah mengirimkan surat permohonan penghapusan pencatatan blokir terhadap 26 SHM tersebut, namun kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung menjawab surat permohonan pemohon yang pada intinya jawaban tersebut patut dinilai tidak substansial, tidak mendasar dan melampaui kewenangannya, pasalnya pemblokiran 26 SHM tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Sampai saat ini, keadaan ini merupakan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung sehingga menghilangkan hak mendasar yang melekat pada pemilik tanah tanpa kepastian hukum dan menyimpangi peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yang menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menguraikan jika upaya pencatatan blokir oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap 26 bidang tanah milik H. DMP dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Disandarkan pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, pasal 7 ayat (2) menyatakan persyaratan pengajuan blokir diantaranya meliputi adanya formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pencatatan blokir terhadap 26 bidang hak atas tanah milik H. DMP tidak didasarkan pada permohonan pencatatan blokir yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disinyalir belum terdapat permohonan pencatatan blokir dari siapapun baik dari perorangan, badan hukum atau penegak hukum sehingga dapat disimpulkan pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan laporan pihaknya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dapat menjadi sarana untuk kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H segera memenuhi hak-hak pemohon sebagai pengakses pelayanan publik dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum.

“Adapun maksud dan tujuan kita sebagai pemohon menyampaikan surat laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi terhadap pencatatan blokir 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP oleh Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung agar Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung menghapus pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP dan memulihkan hak-hak nya, karena sudah jelas berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tanggal 25 September 2023 yang ditandangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H, M.H, menerangkan terhadap 26 bidang tanah dengan SHM terdaftar atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana”, tutup aktivis Seno Aji.

Sebagai informasi bahwa laporan dari DPP KAMPUD ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir 26 SHM atas nama H.DMP diterima langsung oleh penerima laporan/pengaduan bernama Upi Fitriyanti. (***Ismunadi)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi