Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (15 menit yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (21 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 24 Januari 2020, 11:07 WIB 975 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Unit PPA Reskrim Polres Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasusu Penganiayaan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Unit PPA Reskrim Polres Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasusu Penganiayaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Pihak unit PPA Satreskrim Polres Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan, Kamis(23/1/2020) kemarin.

Penganiaya inisial DV (15), sebelumnya ditangkap di Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, karena melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai laporan Polisi nomor: LPB/247/XI/2019.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri dan pantat, yang dilakukan tersangka DV menggunakan sangkur.

“Berkas perkara tersangka tahap dua sudah lengkap, lalu hasil penyidikam tersangka terbukti melanggal pasal 80 ayat(3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016,”tutur Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Syamsul Rihal melalui Kanit PPA Aipda Yuliany, SH memimpin langsung pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Lutra dan diterima oleh JPU Billi.

Hal ini disampaikan dan dibenarkan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal pada media ini, Jumat(24/1/2020) bahwa, “Berkas perkara kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (23/1/2020) kemarin,” ucapnya.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21), “Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,”ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa korban dan para saksi. Atas perbuatannya, perbuatannya pelaku dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jog pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlundungan anak Jo Pasal 352 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (yus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi