Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (5 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (8 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (15 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (18 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (19 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 29 September 2021, 21:28 WIB 2,367 PDF

74,9 Kg Shabu dan 38.604 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Sulawesi Selatan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

74,9 Kg Shabu dan 38.604 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Sulawesi Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Kapolda Sulawesi Selatan Badan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dilapangan apel Mapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, Selasa 28 September 2021merupakan hasil pengungkapan diwilqyah hukum Mapolda Sulsel dalam sebulan terakhir. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 74,9 kilogram dan 38.604 butir ekstasi.

Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut yakni, selain Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Merdisyam, juga hadir Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei serta pejabat Forkopimda yang terkait personel Polda Sulsel.

Irjen Pol Merdisyam Kapolda Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan, sebelum pemusnahan barang haram tersebut, tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkotika dan mari kita semua unruk melawan dan mencegah peredaran barang haram tersebut di Sulsel.

” Kapolda Sulsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba dam proaktif mencegah keluarga, relasi kita manakala mereka menjadi korban pecandu dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” sebutnya.

Sekadar diketahui bahwa, selama Januari sampai September 2021 Ditres Narkoba Sulsel telah menerima laporan personel 1,346 kilogram dengan tersangka 2.068 tersangka. Sedangkan barang bukti shabu sebanyak 82 kg, ekstasi 39.015 butir, ganja 1,267 gram dan obat daftar G 35.064 butir serts tembakau sintetis 2 kilogram.

Dan seluruh tersangka kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan pemusnahan barang bukti seberat 74,9 kilogram, setidaknya Kepolisian dan BNN menyelamatkan pululugan ribu masyarakat di Sulsel dari penyalahgunaan narkotika.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi