GARUT, INFODESANEWS – Aroma dugaan intervensi dalam proses seleksi calon kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut memicu perhatian publik. Seorang akademisi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun melakukan pendalaman agar pengisian jabatan strategis berlangsung sesuai aturan, transparan, dan bebas dari kepentingan nonprosedural.
Desakan tersebut muncul karena hingga kini rujukan teknis berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) seleksi dinilai belum dapat diakses masyarakat. Padahal, keberadaan SOP dianggap penting sebagai pedoman kerja panitia seleksi sekaligus instrumen pengawasan publik terhadap integritas proses. Meski Pemkab Garut telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, aturan itu dinilai belum cukup tanpa panduan teknis yang rinci.
Akademisi asal Balubur Limbangan, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyatakan perlunya lembaga penegak hukum hadir untuk memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya serta menghindari spekulasi liar di tengah aparatur sipil negara maupun masyarakat.
“Perbup adalah acuan normatif, sedangkan SOP menjadi panduan prosedur. Misalnya Perbup menetapkan Kepala Dinas Pendidikan harus memiliki kompetensi perencanaan strategis. Nah, SOP asesmen mengatur bagaimana cara kemampuan itu diuji,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, jabatan kepala dinas menuntut figur yang siap bekerja dan mengeksekusi program, bukan lagi pada tahap belajar memahami birokrasi. Karena itu, aspek kompetensi, pengalaman, integritas, serta kepemimpinan harus menjadi pertimbangan utama.
“Kepala dinas harus cerdas, tegas, inovatif, jujur, dan mampu menjadi teladan. Jika masih beradaptasi terlalu lama, program akan berjalan lambat,” katanya.
Selain itu, Asep menekankan pentingnya keberanian pejabat untuk menolak intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, prinsip tersebut telah ditegaskan dalam lampiran Perbup yang mengatur kompetensi manajerial, termasuk menjaga pelayanan publik tetap objektif, netral, tidak diskriminatif, serta bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok politik.
Sebagai warga Garut, ia berharap keterlibatan KPK dan Kejagung dapat memberi kepastian bahwa proses seleksi benar-benar menghasilkan pejabat yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan keterangan kepada wartawan akibat padatnya agenda.
“Saya minta maaf belum bisa bertemu, jadwal sedang sangat padat,” ujarnya singkat.**Red.