Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (12 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (12 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (12 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 23 Januari 2020, 22:01 WIB 1,043 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Akhirnya Bupati Mengabulkan BPD dan Perangkat Desa Menjadi Peyelenggara Pemilu

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Akhirnya Bupati Mengabulkan BPD dan Perangkat Desa Menjadi Peyelenggara Pemilu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Akhirnya larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS). yang tertuang dalam SE Bupati No. 141/0167 Terhitung mulai kemarin, SE tersebut dicabut melalui SE No.141/0225.

Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) yang diketuai oleh Djoko Supratno, sebelumnya beraudiensi dengan Sekda Blora, Komang Gede Irawadi serta mendesak untuk meninjau kembali soal SE No.0167 tersebut. Tidak berhenti disitu, audiensi tersebut juga dilakukan ke Bawaslu Blora, termasuk FMPD juga audiensi ke KPU Blora di persoalan serupa.

Tidak puas dengan audensi tersebut, kali ini FMPD juga mengruduk Kantor KPU Blora, Jl. Halmahera no.11 Blora Kota, juga dengan agenda sama mempertanyakan Akhirnya larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) yang tertuang dalam SE Bupati No. 141/0167.

Dalam audensi di KPU FMPD di sambut Ketua KPU Blora, M. Khamdun serta sejumlah jajaran Komisioner KPU Blora.

Ketua FMPD  Djoko Supratno mengungkapkan mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang tertib dan kondusif, serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memadai di masing-masing desa,

“ Namun yang kami sayangkan adanya larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) yang tertuang dalam SE Bupati No. 141/0167, sangat mencidrai semangat yang di bangun dalam semangat demokrasi,”ujarnya.

“ Kami berharap KPU mencabut surat edaran tersebut karena bertentangan dengan aturan KPU yang dalam rangka perekrutan penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS),” tegasnya.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/dprd-lamsel-minta-dpmd-ada-penekanan-terkait-persyaratan-perangkat-desa/

Senada dengan itu Ketua KPU Blora, M. Khamdun menegaskan dengan adanya SE Bupati No. 141/0167 tidak akan ada penolakan pendaftran dari unsur perangkat dan BPD.

“ Kami tidak mempunyai dasar aturan dari KPU pusat baik yang terserat dalam aturan pilkada dan PKPU, sehingga kami tidak bisa membatasi perangkat desa dan BPD untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Baca Juga –>https://blora.bromohosting.com/paguyuban-bpd-kabupaten-blora-sikapi-surat-edaran-bupati-terkait-pelarangan/

Sementara itu Bupati Djoko Nugroho yang hadir secara tiba – tiba di tengah audensi yang di laksanakan di kantor Kantor KPU Blora, Jl. Halmahera no.11 Blora Kota menjelaskan perlunya bupati memberikan penjelasan terkaid surat edaran tersebut dalam upaya menciptakan dan melahirkan pilkada yang berkualitas.

“ Saya berharap semua orang yang mendapat gaji dari pemerintah dilarang ikut dalam pendaftran penyelenggaraan pilkada semata – mata untuk mendapatkan hasil pilkada yang berkwalitas,” ungkapnya.

“ Namun karena ini merupakan keinginan masyarakat maka BPD dan Perangkat Desa ndak apa – apa, mekanisme pencabutannya segera di rumuskan ,” pungkasnya. ***Red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi