Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (3 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (4 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (5 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (7 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (8 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (18 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (20 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 03 April 2022, 08:05 WIB 1,998 PDF

Aksi Bejad Pencabulan Gadis dibawah Umur, Polisi berhasil Meringkus Pelaku

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aksi Bejad Pencabulan Gadis dibawah Umur, Polisi berhasil Meringkus Pelaku
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PURWAKARTA, INFODESANEWS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, berhasil meringkus SI (18) pelaku pencabulan gadis dibawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada AR (14) di rumahnya yang beralamat di Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 4 Maret 2022, sekira Pukul 04.15 WIB.

Kasus ini berawal dari cinta kilat antara SI dengan korban.Diketahui, AR merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awalnya pelaku bertemu dengan korban di dekat jalan tol cikumpay dan pelaku mengatakan sayang terhadap korban dan memutuskan untuk berpacaran.

“Setelah berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban menginap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Di tengah obrolan, pelaku menyatakan jatuh hati kepada korban yang baru berusia 14 tahun,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers, di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Sabtu, 2 April 2022.

Ia menambahkan, saat menginap di rumah pelaku, sekira pukul 04.15 Wib pelaku membangunkan korban dan mengatakan apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak akan di antarkan pulang. Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban mau untuk di setubuhi.

Kasus terbongkar, lanjut Hery, setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

“Setelah kejadian, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ucap Hery.

Kapolres menambahkan, pelaku di amankan di rumah orangtuanya pada, hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB dengan arang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban berwana hitam, celana panjang korban berwarna oren dan warna abu pada bagian pinggir celana dan celana dalam korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas AKBP Suhardi Hery Haryanto.***Myd.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi