Kamis, 24 September 2026
Tak Berkategori 21 Februari 2026, 23:10 WIB 2,592 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Aksi Bejat Seorang Ayah di Toraja Utara Cabuli Anak Tiri

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Luwu
Jumlah Tayang: 2,592 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aksi Bejat Seorang Ayah di Toraja Utara Cabuli Anak Tiri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) diguncang kasus kekerasan terhadap anak. Seorang ayah tiri berinisial MP (37) diringkus Satresmob Polres Torut setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di tirinya 16 tahun di tahun 2022 dalam penangkapan yang dilakukan Resmob Polres Torut, Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 02.25 WITA dini hari.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius, karena pelaku tidak hanya menggauli anak tirinya, tetapi juga melakukan ancaman di aksi bejatnya terhadap anak tirinya.

“Pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan setelah menerima laporan dari korban sendiri pada Sabtu, 21 Februari 2026. Resmob langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

” Menindaklanjuti laporan korban,” sebut Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Ruxon, SH membenarkan penangkapan pelaku MP. Atas laporan korbsn dengan nomor Polisi: LP/B/66/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tertanggal 21 Februari 2026.

Lebih jauh, Kasat Reskrim IPTU Ruxon memerintahkan Kanit Resmob BRIPKA Simbara Buntu Lila dan tim untuk meringkuk tersangka dan mengungkap bahwa, tindakan keji, biadab tersebut terjadi pada, Juli 2022 Dusun Marante, Lembang (Desa) Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tak sampai di situ, pelaku disebut pernah mengancam korban agar korban tidak berteriak dan melapor kepada orang lain.

Dari penangkapan pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Dan tim Resmob langsung menyerahkan tersangka ke Penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Mako Polres Toraja Utara,” sebut IPTU Ruxon.

Akibat perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain, Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

“Iya, karena dilakukan oleh orang tua, ancaman pidana ditambah sepertiga. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan perlindungan penuh terhadap anak,” tandasnya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Polisi memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus selama proses penyidikan berlangsung.

 “Kami meminta masyarakat jangan takut. Laporkan setiap tindakan yang mengancam keselamatan anak. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.**Yustus

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi