Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 06 November 2025, 14:08 WIB 2,407 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Aliansi Mahasiswa Menggugat Provinsi Lampung Kembali Menyoroti Lingkungan BPMP Provinsi Lampung Yang Diduga Korupsi Kolusi Dan Nepotisme

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aliansi Mahasiswa Menggugat Provinsi Lampung Kembali Menyoroti Lingkungan BPMP Provinsi Lampung Yang Diduga Korupsi Kolusi Dan Nepotisme
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Aliansi Mahasiswa Menggugat Provinsi Lampung yang diketuai oleh Burhan Malik kembali menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.Kamis.(6/11/2025)

Burhan Malik menyebut, sejumlah kegiatan seperti pemeliharaan gedung, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan belanja rutin diduga kuat tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Aliansi Mahasiswa Menggugat, terdapat indikasi bahwa pekerjaan pemeliharaan gedung BPMP Lampung tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari segi kualitas pengerjaan maupun jenis cat dan material yang digunakan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami, ada dugaan kuat bahwa pemeliharaan dilakukan tidak sesuai standar kontraktual. Beberapa bagian tampak dikerjakan secara asal dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan. Ini patut didalami karena bisa merugikan keuangan negara,” tegas Burhan Malik.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aliansi Mahasiswa Menggugat mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 di BPMP Provinsi Lampung.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kegiatan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Burhan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Menggugat tidak akan tinggal diam apabila pihak BPMP Provinsi Lampung terus bungkam dan tidak memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Apabila dalam waktu dekat pihak BPMP Provinsi Lampung masih memilih diam dan tidak memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, maka kami akan turun ke jalan menggelar aksi damai sebagai bentuk sikap moral mahasiswa. Aksi ini akan kami lakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhan Malik.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa gerakan ini murni suara mahasiswa yang menuntut transparansi dan keadilan. “Lampung harus bersih dari praktik KKN. Pendidikan tidak boleh dikotori oleh kepentingan segelintir pihak. Kami berdiri atas nama rakyat dan konstitusi,” tutupnya.(Tim/Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi