Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (13 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (15 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (15 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (15 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (22 jam yang lalu)
INFODESA 23 Maret 2020, 09:49 WIB 2,613 PDF

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Disdukcapil Membatasi Pelayanan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Disdukcapil Membatasi Pelayanan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan membatasi pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Pembatasan itu dengan memberlakukan pelayanan tak langsung, dengan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Penanganan Corona Virus Disease tanggal 16 Maret 2020 lalu.

Selain melalui metode titip berkas, Disdukcapil setempat memberlakukan pelayanan dalam jaringan (daring) atau via online. Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan virus Corona atau Covid-19.

Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., mengatakan, pembatasan layanan itu untuk mengindari berkumpulnya orang di kantor guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

“Batas waktunya ngak pasti. Pelayanan ke kantor tetap ada tapi tidak bisa ditunggu. Kami terima berkas 1 minggu baru jadi. Atau masyarakat bisa mengirimkan dokumen permohonan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 085269996001,” ujar Edy Firnandi kepada tim ini, Sabtu (21/3/2020) kemarin.


Namun demikian, pihaknya memastikan tetap melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan jika dalam kondisi darurat. Seperti halnya, untuk pengurusan BPJS dan Rumah Sakit serta kepentingan lain yang tidak bisa ditunda.

“Kalau urgent (mendesak), tetap kita layani. Contohnya kebutuhan dokumen pelengkap BPJS untuk tindakan operasi. Ada juga legalisir Kartu Keluarga untuk syarat pendafaran Akademi Kepolisian karena ada batasan waktu pendaftaran. Mau tidak mau harus kita layani,” tegasnya.

Untuk itu dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang tidak sangat urgent agar menunda pengurusan dokumen kependudukan. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah menyesuaikan kondisinya.

“Mari bersama kita lawan Corona dengan tidak berkumpul. Tetapi jika sudah terlanjur datang, tetap kami layani dengan menyerahkan berkas pendukung. Selanjutnya masyarakat bisa pulang. Nanti jika sudah selesai, petugas kami akan menghubungi untuk mengambil dokumen kepedudukannya,” pungkasnya. (Az)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi