Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (3 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (4 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (4 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (11 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (20 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (21 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 28 Juli 2023, 09:19 WIB 838 PDF

Antoni Harun Meminta Keadilan atas Vonis Pengadilan nomor 1458/Pid.B/2020/PN Tjk Kepada Terdakwa Hendra Gunawan

Admin Utama
Oleh: admin • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Antoni Harun Meminta Keadilan atas Vonis Pengadilan nomor 1458/Pid.B/2020/PN Tjk Kepada Terdakwa Hendra Gunawan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDAR LAMPUNG INFODESANEWS- Merasa tidak mendapatkan keadilan atas penipuan dan dugaan pelanggaran SOP (Standar Oprasional Prosedur) oleh PT Bank Rakyak Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung, kota Bandar Lampung yang menimpa dirinya, Antoni Harun sebagai korban kembali angkat bicara.

Antoni Harun telah melaporkan dugaab pelanggaran SOP tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP : TBL/LP/B-1/322/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 6 Februari 2021 lalu, tentang Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Pasal Pencucian Uang. Kamis (27/7/2023)

Pasalnya, patut diduga Hendra Gunawan dan Karyawan BRI lainya melakukan pelanggaran SOP yang ada pada Bank BRI.

Antoni Harun warga Candi Mas Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan korban penipuan Hendra Gunawan yang saat itu merupakan oknum karyawan BRI cabang Teluk Betung.

Dimana saat melakukan penipuan kepada Antoni, Hendra merupakan seorang Mantri (Marketing) dan juga di perbantukan dibagian penagihan.

Hendra Gunawan sudah dibebaskan setelah mendapat vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada 1 Februari 2021 lalu. Namun sampai saat ini tidak melakukan pengambalian uang senilai Rp. 1.500.000.000 kepada korban.

Atas dasar rasa kecewa tidak mendapatkan haknya, Antoni Harun pada Februari 2021 lalu
melaporkan tindak pidana perbankan (Tipibank) ke Polresta Bandar Lampung, dengan terlapor Bank BRI.

Di ceritakan Antoni, dasar dirinya melakukan pelaporan Tipibank yakni karena patut diduga, pihak Bank BRI juga melakukan pelanggan SOP dalam proses penarikan uang yang dilakukan oleh Hendra Gunawan.

” Saya melakukan pelaporan karena diduga kuat ada pelanggaran SOP dalam proses penarikan uang di lakukan oleh Hendra Gunawan. Jadi Hendra ini kuat dugaan bekerjasama dengan karyawan lain untuk memuluskan aksinya. Sebab Rekening tempat saya melakukan tranfer adalah rekening atas nama istrinya (RNF) , ” terang Antoni belum lama ini.

Ditambahkan Antoni, bahwa dalam putusan pengadilan dengan nomer 1458/Pid.B/2020/ PN TJK, tertuang bahwa (RNF) tidak pernah merasa melakukan penarikan uang, dan tidak pernah mengetahui keberadaan uang tersebut.

” Jadi sebetulnya ini sudah sangat jelas bahwa ada pelanggaran SOP yang dilakukan, dimana seseorang yang bukan atas nama pemilik rekening bisa dengan mudah melakukan penarikan uang di bank, dengan jumlah uang yang besar tanpa ada konfirmasi kepada pemilik rekening, ” katanya.

Dengan dasar putusan pengadilan dan fakta-fakta yang ada, Antoni berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Bandar Lampung, dapat memberikan dan memenuhi rasa keadilan kepada dirinya.

” Saya sangat berharap, Polresta Bandar Lampung dapat mengembangkan dugaan Tipibank yang terjadi pada perkara saya ini, sehingga tidak ada lagi korban korban lain. Saya sangat mengharapkan keadilan kepada saya, seadil-adilnya, karena uang tersebut tidak sedikit dan sudah banyak waktu, tenaga dan materi yang terkuras akibat perkara ini, ” tandasny.

Untuk diketahui, mengutip pernyataan Dr. Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H. (Ahli Hukum Perbankan) Universitas Bandar Lampung pada Desember 2020 lalu bahwa, perkara yang menimpa Antoni Harun ini bukan pidana umum (Pidum). Namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank).

Pasalnya Hendra Gunawan dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, melaikan dibantu oleh dia teler dan juga empat mantri.

Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) UBL ini juga mengatakan bahwa, Hendra Gunawan dan keempat Mantri harusnya dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C.

Mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Dugaan penipuan oleh Hendra Gunawan oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung diduga melibatkan banyak pihak.

Pasalnya menurut korban Antoni Harun dana yang diminta oleh Hendra Gunawan diperuntukan untuk beberapa Mantri yang di tranfer ke rekening istri Hendra Gunawan yakni (RNF).

” Jadi Hendra itu kan minta uang untuk talangan empet mantri (NH) Mantri unit Untung Suropati, (EF) Mantri Unit Karang Anyar, (SA) Mantri BRI Unit Sumur Batu, (FH) Mantri BRI Unit Kota karang ,” katanya, Rabu (12/12/2020) lalu.

Penipuan terjadi bermula ketika Hendra Gunawan, meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat Hendra Gunawan bekerja saat itu.

Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama Hendra Gunawan dan juga istrinya

“Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000,” tandasnya. (TIM/RONALD)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi