Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (39 menit yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (17 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (23 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Maret 2025, 07:14 WIB 450 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Aset Kebondalem Diserahkan Kajati kepada Pemkab Banyumas

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aset Kebondalem Diserahkan Kajati kepada Pemkab Banyumas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BANYUMAS, INFODESANEWS – Setelah 19 tahun terkatung-katung, akhirnya pengelolaan aset kawasan Kebondalem kembali ke Pemkab Banyumas. Penyerahan pengelolaan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (4/3/2025).

Turut hadir pada kegiatan ini jajaran jaksa, Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, Ketua DPRD Subagyo, bersama anggota terkait, Forkopimda, kepala OPD dan undangan lainya.

Kajati Jateng, Ponco Hartanto, mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan aset Kebondalem dilaksanakan setelah proses hukum selesai.

“Jadi, dengan pengembalian aset atau asset recovery, memiliki status hukum yang kuat. Yang diutamakan adalah pengembalian aset. Sehingga kasus hukumnya sudah selesai, tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya usai penyerahan aset.

Menurutnya, dengan pengembalian aset tersebut, maka tidak ada lagi kerugian negara. Karena yang diutamakan adalah pengendalian aset.

“Pengelolaan selanjutnya harus sesuai dengan SOP dan harus transparan. Pengembalian aset semacam ini pernah dilakukan dalam kasus Stadion Diponegoro dan PRPP,” tandasnya.

Kejaksaan mempunyai Jaksa Pengacara Negara yang nantinya bisa dilibatkan dalam proses pendampingan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya.

“Pemkab memiliki tanggung jawab untuk mengelola sesuai koridor hukum dan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan jajarannya yang telah membantu dalam penyelesaian kasus Kebondalem.

“Mari kita apresiasi kepada Pak Kajati dan jajarannya yang telah merampungkan kasus Kebondalem dan menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Banyumas,” katanya.

Menurutnya, aspek hukum telah selesai, kemudian nantinya ada aspek administratif dan fisik.

“Proses yang telah berjalan ini harus ditata administrasinya. Nantinya saya minta pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Kemudian ke depannya, bagaimana melindungi aset-aset daerah. Yang penting untuk masyarakat Banyumas,” ujarnya.

Terkait dengan penyewa-penyewa, nantinya akan ditata. Yang paling rumit penyelesaiannya adalah penafsiran hukum dan terkait dengan gugat-menggugat.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan pihaknya bersama Sekda dan jajaran akan menghadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperhitungkan aset-aset yang ada di Kebondalem.

“Setelah ini, kami menghadap BPKP untuk meminta perhitungan aset yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam pengelolaan asetnya,” katanya.

Terkait pemanfaatan Kebondalem kedepan, Bupati Sadewo sudah memiliki rencana, namun belum dapat disampaikan.

“Tetapi, kami terbuka kepada investor yang akan masuk ke Kebondalem. Kami berterima kasih kepada Kajari dan Kepala Biro Hukum karena telah berjasa dalam mengembalikan aset Kebondalem. Dalam pelaksanaan pengelolaannya, kami akan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.***

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi