Sampit, Infodesanews — Aspirasi warga Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa akhirnya resmi disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyampaian ini difasilitasi langsung oleh pihak kecamatan sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada 20 Oktober 2025 lampau.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, pihak PMD Kecamatan, serta Ketua APDESI Kecamatan. Dalam musyawarah itu muncul sejumlah keluhan warga, terutama mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa dan persoalan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa.
“Aspirasi ini berkaitan dengan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa serta permasalahan pembentukan TPK di desa,” ujar Sabri, salah satu perwakilan warga, kepada Info Desa pada Rabu (12/11/2025).
Sekretaris Kecamatan Pulau Hanaut, Abdul Kadir, menyampaikan hasil musyawarah tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kotim pada Senin (10/11/2025). Ia memastikan laporan masyarakat itu akan diproses sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11/2025), Abdul Kadir menyampaikan permohonan maaf karena tindak lanjut baru dilakukan setelah proses serah terima jabatan (sertijab) di kecamatan rampung.
“Begitu kami mulai bertugas dan mengetahui permasalahan ini, langsung kami respon dan tindak lanjuti. Kami juga akan terus memonitor perkembangannya,” ujarnya.
Menurut warga, sejumlah persoalan yang disoroti antara lain dugaan penunjukan TPK tanpa musyawarah, ketidakjelasan pergantian anggota TPK, serta pembelanjaan barang dan kegiatan yang dinilai tidak transparan.
Warga juga meminta dilakukan audit terbuka oleh Inspektorat atas penggunaan Dana Desa secara menyeluruh. Selain itu, mereka mempertanyakan sikap Kepala Desa yang dinilai tidak menindaklanjuti permintaan musyawarah desa sebanyak tiga kali. Transparansi dokumen wajib seperti APBDes, laporan realisasi, dan daftar pengadaan barang/jasa juga disorot karena dinilai tidak dipublikasikan sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan Desa.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti melalui audit investigatif serta diberikan rekomendasi tegas agar tata kelola keuangan desa bisa diperbaiki. Ini penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas desa,” ungkap Sabri, warga RT 07.
Upaya klarifikasi kepada Kepala Desa Hantipan, H. Musmuliadi, telah dilakukan Info Desa pada Jumat (14/11/2025) melalui telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.**(Yns).