Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 27 Oktober 2025, 20:34 WIB 977 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Berbekal Rekaman CCTV Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Di Natar

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 977 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berbekal Rekaman CCTV Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Di Natar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Dua pelaku masing-masing berinisial A (27) dan TP (27) ditangkap di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah sempat buron lebih dari dua minggu.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban, S (49), sedang bekerja mengangkat sampah di sekitar rumah makan, sementara kaca mobilnya dalam keadaan terbuka.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil satu unit ponsel yang diletakkan di dashboard mobil,” ujar AKP Budi, Senin (27/10/2025).

Barang yang diambil pelaku berupa handphone merek Oppo A16 warna hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp1,25 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar.

Tim Unit Reskrim yang bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan jejak pergerakannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Desa Merak Batin. Pada Kamis (23/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kami berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” kata AKP Budi.

Pelaku diketahui berinisial A dan TP, keduanya merupakan warga Dusun Induk, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu kotak ponsel Oppo A16, satu potong celana krem, satu baju hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya.

AKP Budi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara personel di lapangan dan warga.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa peran kerjasama warga sangat membantu kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami imbau warga agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi