BLORA, INFODESANEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan BGN, salah satunya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 2740/D.TWS/05/2026 perihal pemberhentian sementara. Dalam surat itu dijelaskan bahwa IPAL di sejumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan BGN.
Berdasarkan lampiran surat, 13 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di berbagai kecamatan di Blora, antara lain SPPG Blora Cepu Karangboyo 2, SPPG Blora Jati Gabusan, SPPG Blora Ngawen Bradag, SPPG Blora Blora Kamolan, SPPG Blora Jati Doplang, SPPG Blora Banjarejo Sidomulyo, SPPG Blora Jepon Tempellemahbang 2, SPPG Blora Kradenan Nglebak, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, SPPG Blora Ngawen Bogowanti, SPPG Blora Jati Tobo, SPPG Blora Jati Gabusan 2, dan SPPG Blora Tunjungan Tamanrejo.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, menjelaskan bahwa masa pemberhentian sementara ini berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sampai dengan surat pencabutan turun,” ujar Artika saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, para penerima manfaat dari 13 SPPG yang dihentikan operasionalnya tidak dialihkan ke dapur lain. Artinya, mereka tidak mendapatkan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) selama SPPG yang bersangkutan belum kembali beroperasi.
“Tidak dialihkan,” tegasnya.
Jika satu SPPG rata-rata melayani 2.000 hingga 3.000 penerima manfaat, maka diperkirakan sekitar 26.000 hingga 39.000 penerima manfaat di Blora untuk sementara waktu tidak menerima MBG.**Red