Selasa, 6 Oktober 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Di Desa Fajar Baru,Tahun 2027 Prioritaskan Usulan Masyarakat (13 menit yang lalu) • Bikin Resah Warga,Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi Kalianda (41 menit yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Karang Sari,Tahun 2027 Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan (1 jam yang lalu) • Hari ini, SD Muhammadiyah PK Banyudono Terima Kunjungan Tim PKKS PCM (6 jam yang lalu) • Babinsa Loa Janan Ulu Dampingi Penyaluran BPNT kepada 978 Keluarga Penerima Manfaat (6 jam yang lalu) • Bukan Cuma Soal Trofi, Egi Ingin Bupati Cup 2026 Cetak Generasi Muda Bermental Juara (6 jam yang lalu) • Warung di Pantai Muara Indah Desa Suak Ludes Terbakar, Kerugian Belum Ditaksir (21 jam yang lalu) • Anak Krakatau Erupsi, Kolom Letusan Tak Teramati — Warga Diminta Jauhi Radius 2 Kilometer (21 jam yang lalu) • Diburu Dari Pelabuhan Bakauheni Hingga Loteng,Senjata Laras Panjang Dan Belasan Amunisi Diamankan Polisi (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Gedung Agung,Tahun 2027 Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur (1 hari yang lalu)
KRIMINAL Lampung 06 Oktober 2026, 18:46 WIB 19 PDF

Bikin Resah Warga,Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi Kalianda

Ronald Pangabean
Oleh: Ronald Pangabean • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bikin Resah Warga,Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi Kalianda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Ronald Pangabean

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS- Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesualis rumah kosong yang terjadi di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S. H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S. H., S. I. K., M. M., M. Si., mengatakan polisi mengamankan seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37) di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda" kata Kapolsek saat Konferensi Pers di Polsek Kalianda, Selasa (06/10/26).

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalianda. "Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda. Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan," kata Sulyadi.

"Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep serta satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S. H.

Sulyadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi masih mendalami sejumlah tempat kejadian perkara lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka. "Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Menurutnya, aksi tersebut cukup meresahkan masyarakat karena menyasar rumah yang ditinggalkan penghuninya. "Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif," pungkasnya.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.(Ronald)


Oleh: Ronald Pangabean

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #Lampung #infodesanews #kabarindonesia
Ronald Pangabean
Jurnalis Terverifikasi Redaktur / Pemasaran Lampung

Ronald Pangabean

Pewarta dan kontributor informasi publik di portal berita INFODESANEWS — Bersama Membangun Indonesia. Berkomitmen menyajikan fakta dan edukasi masyarakat.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi