BLORA, INFODESANEWS – Blora Crisis Center Indonesia (BCC) secara resmi mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar menyelenggarakan kegiatan edukasi dan penguatan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Blora. Permohonan bernomor 001/BCC-RKP/VIII/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, pada 30 Agustus 2026.
Direktur Riset dan Kebijakan Publik BCC, Amin Farid, menyampaikan bahwa langkah ini didasari oleh kajian organisasi terhadap dinamika tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat sipil di Blora. Menurutnya, diperlukan langkah preventif yang edukatif, terbuka, dan berkelanjutan untuk membangun budaya integritas.
“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Kami menilai penting adanya pendidikan antikorupsi, pembinaan integritas, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar Amin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
BCC yang telah memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0004298.AH.01.07.TAHUN 2026 itu mengusulkan kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur strategis daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Blora, DPRD, tokoh masyarakat, pemuda, agama, hingga komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil.
Adapun materi yang diharapkan mencakup pendidikan antikorupsi, pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan, transparansi pengelolaan anggaran, hingga mekanisme partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara bertanggung jawab.
BCC menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi sipil dan upaya pencegahan dini. Mereka berharap kehadiran KPK di Blora dapat menjadi momentum membangun kesepahaman bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
Jika diperlukan, BCC menyatakan kesiapannya membantu koordinasi teknis dengan pemangku kepentingan lokal agar kegiatan berjalan tertib, independen, dan sesuai aturan yang berlaku.**Red