Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 23 November 2023, 19:30 WIB 1,717 PDF

Cabuli Tetangganya,Warga Serdang Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Cabuli Tetangganya,Warga Serdang Diamankan Polsek Tanjung Bintang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bs (18) warga Serdang Kecamatan Tanjung Bintang diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Tanjung Bintang, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 00.30 wib.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi infodesanews.com, Bs diamankan akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang sedang beristirahat.

“Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya pada saat korban
sedang berbaring tidur-tiduran, tiba-tiba pelaku yang wajahnya ditutupi menggunakan penutup wajah menghampiri dan membangunkan korban dan mengancam akan membunuh jika berteriak sembari menyingkap daster yang digunakan korban,”kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023)

Dijelaskan peristiwa yang dialami korban pada Senin (20/11/2023) di rumah korban sekitar pukul 00.30 wib.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan kekerasan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi