Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (14 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
Tak Berkategori 12 Maret 2025, 04:54 WIB 2,287 PDF

Dana Hibah KONI Luwu Disalahgunakan, Pengurus Terlibat Korupsi Rp368 Juta

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dana Hibah KONI Luwu Disalahgunakan, Pengurus Terlibat Korupsi Rp368 Juta
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Ketua KONI Luwu berinisial ARM, Bendahara KONI Luwu berinisial SS dan A.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Arman mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan, Senin (3/3/2025) lalu.

“Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah Koni Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022,” ungkap Andi Ardi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Dari modus manipulasi laporan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan hingga menghasilkan kerugian negara Rp 368 juta lebih.

“Yang dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Luwu menerapkan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.* Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi