Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 13 Maret 2026, 19:07 WIB 2,357 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Demi Kepentingan Publik, Pakar Hukum Siber UMS Nilai Platform Digital Harus Patuhi Regulasi Nasional

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Surakarta
Jumlah Tayang: 2,357 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Demi Kepentingan Publik, Pakar Hukum Siber UMS Nilai Platform Digital Harus Patuhi Regulasi Nasional
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Surakarta

SOLO – INFODESANEWS | Dosen mata kuliah Hukum Siber Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menilai negara memiliki peran strategis untuk memastikan platform digital dalam mematuhi regulasi nasional demi melindungi kepentingan publik.

Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, negara memiliki kewenangan konstitusional dalam mewakili kepentingan masyarakat luas saat berhadapan dengan korporasi digital raksasa. Hal ini mencakup perlindungan data pribadi yang kini kedudukannya telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Dalam konsep hukum, kepentingan orang banyak itu bisa diwakili oleh negara. Termasuk dalam konteks perlindungan data pribadi yang sekarang sudah menjadi hak asasi manusia,” ujar Wardah saat dihubungi media ini, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, dosen FHIP UMS ini menyoroti pergeseran geopolitik global yang kini ditentukan oleh penguasaan informasi. Menurutnya, data telah menjadi komoditas paling berharga melebihi sumber daya alam konvensional. “Sekarang bukan lagi siapa pemilik minyak yang menguasai dunia, tetapi siapa yang menguasai data,” tegasnya.

Karena itu, upaya pemerintah memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional menjadi penting untuk menjaga kepentingan publik di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Laporan Profil Internet Indonesia 2025 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,43 juta orang pada semester pertama 2025.

Terkait aspek legal di tanah air, Wardah menilai substansi regulasi digital Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebenarnya sudah mengalami berbagai penyempurnaan yang cukup baik. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama bukan lagi pada tataran teks undang-undang, melainkan pada eksekusi di lapangan.

“Substansi aturan kita sebenarnya sudah cukup bagus, tetapi persoalan sering kali ada pada penegakannya,” kata Wardah. Ia menambahkan bahwa kendala implementasi sering muncul akibat pemahaman aparat terhadap aturan turunan yang belum sepenuhnya jelas.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem data nasional sebagai fondasi tata kelola digital yang lebih kuat. Menurut Wardah, penerapan kebijakan digital, termasuk pengawasan platform global maupun pembatasan usia pengguna, akan sulit berjalan secara efektif jika sistem data nasional belum terintegrasi secara menyeluruh. (*/Redslo)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Surakarta

Kabiro Surakarta

Kepala Biro Solo Raya & Surakarta

Pewarta isu sosial kemasyarakatan, budaya keraton, dan pemerintahan Solo Raya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi